Menkes Terbitkan 4 Istilah Baru Penanganan COVID-19, Berikut Penjelasannya
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.
Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.
"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.
Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.
Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat. Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.
"Bisa dengan gejala simptomatis atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri. (Baca: Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri)
Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.
Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.
"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.
Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.
Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat. Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.
"Bisa dengan gejala simptomatis atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri. (Baca: Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri)
Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.
(kri)
Lihat Juga :