Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak

Kamis, 02 Februari 2023 - 02:35 WIB
loading...
Indonesia Sudah Darurat...
Pernikahan anak di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.

Baca juga: Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa

"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).

Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.

"Itu yang tercatat. Sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua nikahkan anak usia 16 tahun," katanya.

Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.

"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.

Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.

Namun akhir-akhir ini angka permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama di sejumlah daerah semakin tinggi. Salah satunya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mencatat sebanyak 569 permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui di Ponorogo yang berjumlah 191 permintaan.

Atas kedaruratan kondisi perkawinan anak di Indonesia itu, KemenPPPA bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting (tengkes), putus sekolah hingga ancaman kanker serviks rahim pada anak," kata Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA Titi Eko Rahayu.

Menurut Titi, amandemen UU Perkawinan Tahun 2019 yang mengatur usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun, di lapangan permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan saat ini sudah dalam level mengkhawatirkan.

"Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” pungkas Titi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Percepat...
Kementerian PPPA Percepat Pertumbuhan Kabupaten dan Kota Layak Anak
Menteri PPPA Ungkap...
Menteri PPPA Ungkap Anak Kategori Anak Terlantar karena Hak-haknya Tidak Terpenuhi
Layanan SAPA 129 Bukti...
Layanan SAPA 129 Bukti Komitmen Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak
Lindungi Perempuan dan...
Lindungi Perempuan dan Anak, Kemenag Targetkan 2 Juta Pencatatan Nikah di 2025
Genjot Peran Fasilitator...
Genjot Peran Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag: Angka Perkawinan Anak Terus Menurun
Retno Marsudi Pulang...
Retno Marsudi Pulang Bawa Panci dari Acara Akad Nikah Putri Pramono Anung
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
PNM-Kementerian PPPA...
PNM-Kementerian PPPA Berdayakan Perempuan melalui Pendampingan Usaha di NTT
Update Kasus Grup Chat...
Update Kasus Grup Chat FHUI: UI dan Kementerian PPPA Sepakat Perkuat Investigasi
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved