Teddy Minahasa Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas: Mainkan Ya Mas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas. Teddy menginstruksikan Dody Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). "Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk under cover buy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang.
JPU menjelaskan, bahwa kronologi itu berawal pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Selanjutnya, Dody selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy.
Atas laporan tersebut, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Pada 17 Mei 2022, Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press rilis penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian saksi Teddy memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy tersebut. Terdakwa (Dody) menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata JPU.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. "Saat acara makan malam tersebut, Teddy mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada Dody, yang saat itu juga hadir pada acara makan malam," ucapnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba dihubungi oleh ajudan Teddy untuk menghadap Teddy di kamar Hotel Santika lantai 8. Di kamar hotel tersebut, JPU menerangkan, Teddy kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas.
Jaksa menerangkan, terdakwa sebenarnya tidak berani, namun karena Teddy yang memberikan perintah, maka terdakwa akan mengupayakannya. "Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Terdakwa (Dody), karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama, selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," ucap Jaksa.
Dody lalu membahas permintaan Teddy Minahasa ke Syamsyul Ma'arif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 22.45 WIB. Kala itu, Syamsyul Ma'arif mengatakan hal itu sangatlah rawan. "Namun, terdakwa menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," ujar Jaksa.
Kemudian pada 21 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengadakan press rilis ungkap kasus narkoba sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam acara itu, Teddy beserta PJU Polda Sumatera Barat, turut hadir.
Usai press rilis bersama PJU Polda Sumatera Barat, JPU mengatakan, Teddy kembali menghubungi Dody via pesan WhatsApp pada pukul 23.41 WIB. Lagi-lagi, Teddy kembali memerintahkan Dody untuk memainkan rencana menukar 10 sabu hasil sitaan dengan tawas.
"Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Teddy Minahasa menjawab 'minimalnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata Jaksa.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). "Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk under cover buy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang.
JPU menjelaskan, bahwa kronologi itu berawal pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Selanjutnya, Dody selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy.
Atas laporan tersebut, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Pada 17 Mei 2022, Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press rilis penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian saksi Teddy memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy tersebut. Terdakwa (Dody) menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata JPU.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. "Saat acara makan malam tersebut, Teddy mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada Dody, yang saat itu juga hadir pada acara makan malam," ucapnya.
Baca Juga
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba dihubungi oleh ajudan Teddy untuk menghadap Teddy di kamar Hotel Santika lantai 8. Di kamar hotel tersebut, JPU menerangkan, Teddy kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas.
Jaksa menerangkan, terdakwa sebenarnya tidak berani, namun karena Teddy yang memberikan perintah, maka terdakwa akan mengupayakannya. "Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Terdakwa (Dody), karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama, selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," ucap Jaksa.
Dody lalu membahas permintaan Teddy Minahasa ke Syamsyul Ma'arif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 22.45 WIB. Kala itu, Syamsyul Ma'arif mengatakan hal itu sangatlah rawan. "Namun, terdakwa menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," ujar Jaksa.
Kemudian pada 21 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengadakan press rilis ungkap kasus narkoba sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam acara itu, Teddy beserta PJU Polda Sumatera Barat, turut hadir.
Usai press rilis bersama PJU Polda Sumatera Barat, JPU mengatakan, Teddy kembali menghubungi Dody via pesan WhatsApp pada pukul 23.41 WIB. Lagi-lagi, Teddy kembali memerintahkan Dody untuk memainkan rencana menukar 10 sabu hasil sitaan dengan tawas.
"Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Teddy Minahasa menjawab 'minimalnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata Jaksa.
(rca)