KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:24 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memeriksa sembilan anggota DPRD Jatim terkait kasus suap dana hibah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa rombongan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Rombongan anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut yakni, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Sillahuddin; serta Kusnadi. Total ada sembilan legislator Jatim yang bakal diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Minta Bank Blokir Rekening 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim
Hingga kini, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan rombongan anggota DPRD Jatim tersebut. Namun, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Rombongan anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut yakni, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Sillahuddin; serta Kusnadi. Total ada sembilan legislator Jatim yang bakal diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Minta Bank Blokir Rekening 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim
Hingga kini, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan rombongan anggota DPRD Jatim tersebut. Namun, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Lihat Juga :