KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Rabu, 01 Februari 2023 - 14:24 WIB
loading...
KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memeriksa sembilan anggota DPRD Jatim terkait kasus suap dana hibah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa rombongan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Rombongan anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut yakni, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Sillahuddin; serta Kusnadi. Total ada sembilan legislator Jatim yang bakal diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).



Hingga kini, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan rombongan anggota DPRD Jatim tersebut. Namun, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).



Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)