Buronan Kakap Dibekuk, 60 Kg Sabu Dimusnahkan

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
Buronan Kakap Dibekuk, 60 Kg Sabu Dimusnahkan
Pemusnahan 60 kilogram barang bukti jenis sabu yang disita. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk Akbar Antoni (AA), tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AA merupakan buronan kakap yang telah menyelundupkan 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah pada 6 Oktober 2022. “Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” ujar Krisno dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Dia menuturkan, Akbar Antoni sempat melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Alhasil, polisi menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.



“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil analisis, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Negeri Jiran melalui jalur laut. “Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” katanya.

Alhasil, kata Krisno, polisi turut memusnahkan sebanyak 60 kilogram barang bukti jenis sabu yang disita dari dua kasus berbeda, dengan total tersangka 13 orang. Agenda tersebut dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, nampak para tersangka digiring oleh pihak kepolisian memusnahkan barang buktinya masing-masing. Ia turut melemparkan sabu tersebut ke tempat pembakaran.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AA yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," ujar Krisno.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)