Pengacara Ferdy Sambo Pede Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 31 Januari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo percaya diri alias pede bahwa vonis Majelis Hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Saya kira kami yakinlah hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini. Artinya Hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata pada satu pihak kemudian meninggalkan pihak yang lain," ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Pihaknya berharap Hakim bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif pula dalam mengambil keputusan yang adil. Bukan hanya untuk masyarakat atau untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023
"Saya kira kami yakinlah hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini. Artinya Hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata pada satu pihak kemudian meninggalkan pihak yang lain," ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Pihaknya berharap Hakim bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif pula dalam mengambil keputusan yang adil. Bukan hanya untuk masyarakat atau untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023
Lihat Juga :