RUU MLA Swiss-RI Disahkan, DPR: Ribuan Triliun Rupiah Bisa Direpatriasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
RUU MLA Swiss-RI Disahkan,...
Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni mengatakan, RUU MLA Swiss-RI telah disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss) pada rapat Paripurna DPR sore ini, Selasa (14/7/2020). Rapat tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, RUU ini terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.

“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” papar Sahroni dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Tindaklanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia)

Sahroni melanjutkan, perjanjian menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. “Tidak terbatas masalah korupsi, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, Pasal 8 perjanjian ini mengatur mengenai batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan oleh Konfederasi Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian. Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal. (Baca juga: Sri Mulyani Jaga Dana Repatriasi Rp141 Triliun Tak Kabur ke Luar Negeri)

“Pemerintah perlu memperbarui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia yang mana kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset, rekening atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain,” tegas Sahroni.

Selain itu, politikus Partai Nasdem ini melihat UU ini sangat bagus karena sejak 2014 RI dan Swiss hendak membuat perjanjian timbal balik karena, terkendala oleh aturan kedua negara sehingga baru bisa terwujud hari ini. Dan kepentingan utama UU ini adalah untuk merepatriasi uang haram WNI yang tersimpan di Swiss.

“Kepentingannya untuk ke depan orang bangsa Indonesia yang ada mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana yang tidak dilaporkan oleh mereka dengan pajaknya di Indonesia ada baiknya karena cinta Tanah Air dia kembalikan untuk bangsa dan negara ini,” tegas Sahroni.

Sahroni memperkirakan, ada hampir Rp10.000 triliun pajak yang ditarik dari dana WNI di Swiss. Namun, untuk angka pastinya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui pastinya. Dengan UU ini, uang yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh negara bisa kembali ke Tanah Air. Namun demikian, masih perlu waktu dan proses hingga RUU ini bisa diterapkan. “Semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana,” harapnya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)