RUU MLA Swiss-RI Disahkan, DPR: Ribuan Triliun Rupiah Bisa Direpatriasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
RUU MLA Swiss-RI Disahkan,...
Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni mengatakan, RUU MLA Swiss-RI telah disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss) pada rapat Paripurna DPR sore ini, Selasa (14/7/2020). Rapat tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, RUU ini terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.

“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” papar Sahroni dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Tindaklanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia)

Sahroni melanjutkan, perjanjian menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. “Tidak terbatas masalah korupsi, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, Pasal 8 perjanjian ini mengatur mengenai batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan oleh Konfederasi Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian. Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal. (Baca juga: Sri Mulyani Jaga Dana Repatriasi Rp141 Triliun Tak Kabur ke Luar Negeri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Jokowi Kucurkan Bansos...
Jokowi Kucurkan Bansos Ribuan Triliun, Kemiskinan hanya Turun 2%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved