Puan Optimistis UU MLA RI-Swiss Perkuat Pemberantasan Korupsi
Selasa, 14 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. ”Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.
Puan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan. “Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” katanya.
Selain pengesahan RUU MLA RI–Swiss menjadi UU, agenda lain paripurna adalah Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
Puan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan. “Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” katanya.
Selain pengesahan RUU MLA RI–Swiss menjadi UU, agenda lain paripurna adalah Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
(cip)
Lihat Juga :