Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Anak
Senin, 30 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka
Lalu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka
Lalu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
(kri)
Lihat Juga :