Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Anak
Senin, 30 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan anak di beberapa wilayah Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan anak di beberapa wilayah Indonesia. Besar kemungkinan penambahan tersangka bisa dari pihak korporasi maupun tersangka perorangan dalam pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Bisa jadi kelima korporasi ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kepada perorangan atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I, Clincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Pipit merinci penetapan tersangka perorangan merupakan pengembangan dari tersangka korporasi. Setelah penetapan tersangka korporasi, kata Pipit, dikembangan menjadi tersangka perorangan.
"Korporasi juga yang menggerakkan perintah-perintah melanggar tadi ada peran-peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungajawaban pidana," jelas Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
"Bisa jadi kelima korporasi ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kepada perorangan atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I, Clincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Pipit merinci penetapan tersangka perorangan merupakan pengembangan dari tersangka korporasi. Setelah penetapan tersangka korporasi, kata Pipit, dikembangan menjadi tersangka perorangan.
"Korporasi juga yang menggerakkan perintah-perintah melanggar tadi ada peran-peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungajawaban pidana," jelas Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Lihat Juga :