Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Senin, 30 Januari 2023 - 14:55 WIB
loading...
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak yakni 4 perorangan dan 5 korporasi.
"Kemudian telah dilakukan penahanan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka
Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelas Pipit.
"Kemudian telah dilakukan penahanan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka
Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelas Pipit.
Lihat Juga :