Bareskrim Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Senin, 30 Januari 2023 - 14:55 WIB
loading...
Bareskrim Langsung Tahan...
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak yakni 4 perorangan dan 5 korporasi.

"Kemudian telah dilakukan penahanan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Tetapkan 9 Tersangka

Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelas Pipit.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baca juga: Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Bareskrim Telusuri Pemiliknya

Lalu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Kenali Penyebabnya,...
Kenali Penyebabnya, Berikut Gejala Awal Gagal Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved