Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Bareskrim Telusuri Pemiliknya

Minggu, 29 Januari 2023 - 16:27 WIB
loading...
Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Bareskrim Telusuri Pemiliknya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menyegel apartemen atau kondominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH terkait kasus judi online Mastertogel78.live. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah menyegel apartemen atau kondominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH terkait kasus judi online Mastertogel78.live. Kondominium tersebut diketahui menjadi markas 12 tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim terkait judi online Mastertogel.

"Kemudian apartemen tempat mereka ditangkap yang saat ini di Police Line," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Ramadhan menuturkan penyegelan tersebut juga dilakukan terkait dengan menelusuri siapa pemilik dari apartemen tersebut. "Akan ditelusuri siapa pemiliknya, bila itu bagian kejahatan akan dijadikan barang bukti juga," ucap Ramadhan.

Sindikat judi online Mastertogel78.live bekerja di Apartemen Green Bay Pluit. Mereka khususnya bagian Customer Service (CS) sehari-sehari melancarkan aksinya di kondominium tersebut.

Untuk 12 tersangka itu mendapatkan gaji sebesar Rp5 sampai Rp8 juta per-bulannya. Upah tersebut untuk mereka yang bekerja sebagai CS sebesar Rp5 juta dan pihak supervisor Rp8 juta.

Dalam hal ini diketahui bahwa, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website pemerintahan dan lembaga.

Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak customer service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada Rabu 18 Januari 2023.

Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.

Sementara, Bareskrim juga masih memburu empat DPO lainnya, yakni ST, PTS, AN, RR. Empat orang tersebut dua diantaranya yakni, ST dan PTS merupakan bos dari Mastertogel. Mereka diduga kabur ke salah satu negara ASEAN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)