Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J

Senin, 30 Januari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Replik Jaksa Soroti...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti upaya kubu Putri Candrawathi memojokkan Brigadir J selama persidangan berlangsung. Salah satunya mengenai pemerkosaan yang dilakukan terhadap Putri.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Pleidoinya terdakwa Putri melalui penasihat hukum yang pada pokoknya menggambarkan peristiwa perbuatan keji, amoral, dan tak manusiawi yang dilakukan korban Yosua pada terdakwa," kata jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).



Jaksa menilai pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tak benar, tak profesional, dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tak manusiawi. Tim penasihat hukum Putri mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Brigadir J.

"Seharusnya, tim penasihat hukum berpikir jernih membantu pengungkapan fakta sebenarnya, yang terjadi tim penasihat hukum membuat statement yang tak bisa dibuktikan kebenarannya," tuturnya.

Jaksa mempertanyakan, apakah tidak salah Putri dalam memilih tim penasihat hukum yang sekarang sebagai orang yang mendampingi untuk membela hak terdakwa. Sebab, tim pengacara Putri yang diharapkan keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan memfitnah Brigadir J yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, kata jaksa, terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh Brigadir J. Meski fakta tersebut telah terbuka secara terang, tapi terdakwa Putri dan tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji.

"Dengan menyatakan korban berusaha menanipulasi kejadian kekerasan seksual tersebut dengan memaksa membangkitkan terdakwa Putri keluar dari kamar untuk menghadang orang naik menuju ke lantai 2 kediaman Magelang. Dalil penasihat hukum tak dibuktikan karena memang tak ada satu pun bukti yang bisa menunjukan dalil tim penasihat hukum," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
4 Keunggulan Jet Tempur...
4 Keunggulan Jet Tempur Canggih J-35 Buatan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved