Bareskrim Blokir 20 Rekening Judi Online Mastertogel, Total Uangnya Rp700 Juta

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:11 WIB
loading...
Bareskrim Blokir 20 Rekening Judi Online Mastertogel, Total Uangnya Rp700 Juta
Konferensi pers penangkapan sindikat judi online Mastertogel oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bareskrim memblokir 20 rekening berbagai bank terkait judi online ini. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 20 rekening berbagai bank yang disinyalir menampung uang kejahatan dari sindikat judi online Mastertogel . Nilai totalnya sekitar Rp700 juta.

"Ada 20 rekening yang diblokir oleh bank atas permintaan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Dari puluhan rekening bank diblokir tersebut, terdapat uang senilai uang Rp700. Menurut Ramadhan, uang itu disita untuk keperluan penyidikan dalam hal barang bukti.

Baca juga: Beroperasi dari Apartemen, CS Judi Online Mastertogel Digaji Rp5-8 Juta Per Bulan

"Yang nilainya kurang lebih Rp700 juta. Setelah diblokir uangnya akan dijadikan barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website pemerintahan dan lembaga. Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada Rabu, 18 Januari 2023. Mereka berperan sebagai customer service.

Para tersangka berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Rinciannya 6 perempuan dan 6 pria.

Bareskrim masih memburu empat DPO lainnya, yakni ST, PTS, AN, dan RR. Dua di antaranya ST dan PTS merupakan bos dari Mastertogel. Mereka diduga kabur ke salah satu negara ASEAN.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Sindikat Judi Online Mastertogel yang Pasang Iklan di Situs Pemerintah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)