Pengaruh Putusan Pengadilan Dinilai Penting terhadap Lingkungan Hidup

Jum'at, 27 Januari 2023 - 22:18 WIB
loading...
Pengaruh Putusan Pengadilan Dinilai Penting terhadap Lingkungan Hidup
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam acara I-Lead dan diskusi publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup, Kamis 26 Januari 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup dipengaruhi juga dengan putusan pengadilan atau status penegakan hukum. Hal ini terungkap dalam putusan I-Lead (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup, Kamis 26 Januari 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, KLHK terus berusaha untuk melengkapi proses penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientifc sensing dan evidence based.

"Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemerintah Diminta Wujudkan Politik Hijau

Dijelaskan Siti, I-Lead, merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (Icel) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia. Dia pun mengapresiasi gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

"Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subjek lingkungan dan kehutanan, kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah Icel," ucap Siti.

Selain itu, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan lingkungan.

"KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.

Untuk itu kata dia, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.

"Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni," jelas Syarifuddin.

Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLHK pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh Icel. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.

Sementara Direktur Eksekutif Icel, Raynaldo Sembiring menyampaikan, setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan I-Lead ini. Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat.

"Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas," ujarnya.

Ketiga lanjut Raynaldo, hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh, namun belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global karena belum banyaknya jurnal atau putusan dalam bahasa Inggris.

"Keempat, keberadaan I-Lead diharapkan akan berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak," tegasnya.

Kata dia, pihaknya melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran.

"Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal Icel untuk menghadirkan I-Lead ini," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)