Menag: Rekomendasi KPK Soal Penyelenggaraan Haji Bakal Ditindaklanjuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berjanji bakal segera merampungkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan hingga biaya ibadah haji. Sejauh ini, masih ada dua dari sembilan rekomendasi KPK mengenai penyelenggaraan hingga biaya ibadah haji yang belum dituntaskan Kementerian Agama (Kemenag).
"Insyaallah dalam minggu depan kita sudah bisa tindak lanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," kata Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dengan KPK dan BPKH di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Yaqut menjelaskan, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah berdiskusi terkait dengan saran dan rekomendasi yang diberikan KPK dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Dari hasil diskusi tersebut, ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut dari KPK soal penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindaklanjut itu," bebernya.
Adapun, dua rekomendasi KPK yang belum ditindaklanjuti yaitu, terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji. Kemenag diminta untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut. "Nah, ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," katanya.
"Insyaallah dalam minggu depan kita sudah bisa tindak lanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," kata Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dengan KPK dan BPKH di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Yaqut menjelaskan, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah berdiskusi terkait dengan saran dan rekomendasi yang diberikan KPK dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Dari hasil diskusi tersebut, ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut dari KPK soal penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindaklanjut itu," bebernya.
Adapun, dua rekomendasi KPK yang belum ditindaklanjuti yaitu, terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji. Kemenag diminta untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut. "Nah, ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," katanya.
(cip)