Jaksa Tolak Seluruh Argumen Pleidoi Kuat Ma'ruf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). Jaksa menolak seluruh argumentasi pengacara Kuat.
"Setelah tim jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum semakin kokoh lah pendirian dan keyakinan tim jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jaksa Sugeng Hariyadi di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf didasarkan pada penilaian objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang terdakwa telah dilakukan. Hal tersebut akan dibuktikan kembali tim jaksa dalam repliknya itu dan juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah dibacakan.
"Pada intinya, kami selaku tim Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," tuturnya.
Keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebabnya, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
"Baik oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata Jaksa.
"Setelah tim jaksa mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi penasihat hukum semakin kokoh lah pendirian dan keyakinan tim jaksa atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jaksa Sugeng Hariyadi di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf didasarkan pada penilaian objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang terdakwa telah dilakukan. Hal tersebut akan dibuktikan kembali tim jaksa dalam repliknya itu dan juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah dibacakan.
"Pada intinya, kami selaku tim Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," tuturnya.
Keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebabnya, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
"Baik oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata Jaksa.
(abd)