Politikus PAN: Mendes Jangan Hanya Lempar Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa usulan perpajangan jabatan kepala desa dan merevisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) itu, baru sekedar aspirasi, belum menjadi keputusan Komisi II DPR, apalagi DPR secara kelembagaan.
"Mereka menyampaikan hal itu (para kepala desa) untuk bisa diperjuangkan disalurkan dengan cara merevisi UU No.6 Tahun 2014. Jadi sebenarnya baru aspirasi yang kita tampung, belum ada keputusan," kata Guspardi Gaus dalam diskusi Gelora Talk yang berjudul "Aparat Desa Unjuk Aksi, DPR Beraksi, Ada Apa?" yang dikutip Kamis (26/1/2023).
Guspardi menegaskan, revisi UU No.6 Tahun 2014 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 tetapi masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Jika ingin direvisi, adan Legislasi harus mengubah Prolegnas Proritas 2023 dan memasukkan revisi UU Desa.
"Jadi revisi UU Desa itu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023, kalau mau dibahas ya harus direvisi Prolegnas Prioritasnya dan sampai sekarang belum ada pembahasan untuk merevisinya," tegas politikus PAN ini.
Guspardi berharap agar Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek mengenai efektifitas perpanjangan jabatan kades 9 tahun, bukan sekadar melempar wacana dan membuat polemik.
"Masalah perpanjangan jabatan ini, saya mengatakan, menteri tolong dilakukan kajian mendalam dari aspek sosial politik, ekonomi dan berbagai aspek lainnya agar ada solusi dan cara mengatasinya," jelas Anggota Komisi II DPR ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga mengingatkan, agar Halim mendengar berbagai alasan mengenai pro kotra perpanjangan jabatan kades, seperti ketika kades yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi, sementara jabatannya masih panjang.
"Ujung-ujungnya nanti yang dikorban masyarakat desa. Masukan dan saran seperti ini akan menjadi pendapat Komisi II DPR. Karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada Partai Gelora yang punya kepedulian untuk menyampaikan aspirasi, gagasan persoalan-persoalan dan dinamika di ranah desa," ungkap Guspardi.
Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, masa jabatan sembilan tahun untuk kepala desa bisa menimbulkan chaos di masyarakat.
"Kalau satu periodenya adalah sembilan tahun, kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos. Kalau (masa jabatan) empat tahun atau lima tahun bisa cepat, oke kita menunggu bahwa masa jabatannya habis kita mengadakan pemilihan lagi. Tetapi kalau sembilan tahun, kalau baru tiga tahun dirasakan kepala desa sudah tidak bisa melayani masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos, yang terjadi adalah demo dan penggantian-penggantian di tengah jalan," kata Anthony.
Menurut Anthony, masa jabatan kepala desa yang singkat dapat membuktikan bahwa sosok tersebut adalah orang yang mampu bekerja dengan baik.
"Jadi, semakin pendek itu masa jabatan, tentu saja cukup untuk membuktikan bisa bekerja dan itu semakin baik. Makanya kalau di negara maju kebanyakan empat tahun," terangnya.
Anthony juga menyoroti sikap DPR yang langsung menyatakan akan mempertimbangkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, itu hanya lah janji yang manis dilakukan DPR.
"Nah ini kan asal menjanjikan yang tadi itu. Jangan sampai asal menjanjikan, asal mengiming-imingi saja. Ladahal pada saat itu tidak bisa dibahas," pungkasnya.
"Mereka menyampaikan hal itu (para kepala desa) untuk bisa diperjuangkan disalurkan dengan cara merevisi UU No.6 Tahun 2014. Jadi sebenarnya baru aspirasi yang kita tampung, belum ada keputusan," kata Guspardi Gaus dalam diskusi Gelora Talk yang berjudul "Aparat Desa Unjuk Aksi, DPR Beraksi, Ada Apa?" yang dikutip Kamis (26/1/2023).
Guspardi menegaskan, revisi UU No.6 Tahun 2014 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 tetapi masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Jika ingin direvisi, adan Legislasi harus mengubah Prolegnas Proritas 2023 dan memasukkan revisi UU Desa.
"Jadi revisi UU Desa itu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023, kalau mau dibahas ya harus direvisi Prolegnas Prioritasnya dan sampai sekarang belum ada pembahasan untuk merevisinya," tegas politikus PAN ini.
Guspardi berharap agar Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek mengenai efektifitas perpanjangan jabatan kades 9 tahun, bukan sekadar melempar wacana dan membuat polemik.
"Masalah perpanjangan jabatan ini, saya mengatakan, menteri tolong dilakukan kajian mendalam dari aspek sosial politik, ekonomi dan berbagai aspek lainnya agar ada solusi dan cara mengatasinya," jelas Anggota Komisi II DPR ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga mengingatkan, agar Halim mendengar berbagai alasan mengenai pro kotra perpanjangan jabatan kades, seperti ketika kades yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi, sementara jabatannya masih panjang.
"Ujung-ujungnya nanti yang dikorban masyarakat desa. Masukan dan saran seperti ini akan menjadi pendapat Komisi II DPR. Karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada Partai Gelora yang punya kepedulian untuk menyampaikan aspirasi, gagasan persoalan-persoalan dan dinamika di ranah desa," ungkap Guspardi.
Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, masa jabatan sembilan tahun untuk kepala desa bisa menimbulkan chaos di masyarakat.
"Kalau satu periodenya adalah sembilan tahun, kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos. Kalau (masa jabatan) empat tahun atau lima tahun bisa cepat, oke kita menunggu bahwa masa jabatannya habis kita mengadakan pemilihan lagi. Tetapi kalau sembilan tahun, kalau baru tiga tahun dirasakan kepala desa sudah tidak bisa melayani masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos, yang terjadi adalah demo dan penggantian-penggantian di tengah jalan," kata Anthony.
Menurut Anthony, masa jabatan kepala desa yang singkat dapat membuktikan bahwa sosok tersebut adalah orang yang mampu bekerja dengan baik.
"Jadi, semakin pendek itu masa jabatan, tentu saja cukup untuk membuktikan bisa bekerja dan itu semakin baik. Makanya kalau di negara maju kebanyakan empat tahun," terangnya.
Anthony juga menyoroti sikap DPR yang langsung menyatakan akan mempertimbangkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, itu hanya lah janji yang manis dilakukan DPR.
"Nah ini kan asal menjanjikan yang tadi itu. Jangan sampai asal menjanjikan, asal mengiming-imingi saja. Ladahal pada saat itu tidak bisa dibahas," pungkasnya.
(muh)