Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual, Otto: UU TPKS Harus Disosialisasikan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 02:19 WIB
loading...
Seminar Proteksi Diri...
Ketum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan bersalaman usai seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual di UKI. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) harus disosialisasikan kepada masyarakat. Menurut dia, kekerasan seksual bukan persoalan baru.

Tetapi, kata dia, sudah sejak zaman dahulu. Sehingga, sambungnya, sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam seminar yang digelar antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan tajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secarahybrid, kata dia, dalam menangani kekerasan seksual harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. Karena, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan melindungi hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya.

Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan ataulaki-laki harus berani melawan.

“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada PeradiOtto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait seminar ini. “Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI ini sangat positif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Juniver Optimistis Dewan...
Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini
Peradi SAI Suarakan...
Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
Peringati Hari Ibu,...
Peringati Hari Ibu, KPPPA Usung Program Sahabat Perempuan dan Anak hingga Satu Data
DPP Propindo Tegaskan...
DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
Wamen PPA Veronica Tan:...
Wamen PPA Veronica Tan: Perempuan Mandiri Cenderung Berani Speak Up
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Kasus Predator Anak...
Kasus Predator Anak di Tangerang, Selly Gantina Tekankan Pentingnya Menerapkan UU TPKS
Perkuat Ekosistem Kampus...
Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved