Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual, Otto: UU TPKS Harus Disosialisasikan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 02:19 WIB
loading...
Ketum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan bersalaman usai seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual di UKI. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) harus disosialisasikan kepada masyarakat. Menurut dia, kekerasan seksual bukan persoalan baru.
Tetapi, kata dia, sudah sejak zaman dahulu. Sehingga, sambungnya, sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS. Baca juga: Menteri Muhadjir Harap UU TPKS Punya Daya Jotos
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam seminar yang digelar antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan tajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secarahybrid, kata dia, dalam menangani kekerasan seksual harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. Karena, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan melindungi hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya.
Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan ataulaki-laki harus berani melawan.
“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Tetapi, kata dia, sudah sejak zaman dahulu. Sehingga, sambungnya, sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS. Baca juga: Menteri Muhadjir Harap UU TPKS Punya Daya Jotos
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam seminar yang digelar antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan tajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secarahybrid, kata dia, dalam menangani kekerasan seksual harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. Karena, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan melindungi hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya.
Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan ataulaki-laki harus berani melawan.
“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Lihat Juga :