Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual, Otto: UU TPKS Harus Disosialisasikan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 02:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi dari pada yang dilaporkan.
“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” pungkasnya.
Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap, semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.
“Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” imbuhnya. Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.
Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta murid SMP danSMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring. Selain itu, dihadiri jajaran teras DPN Peradi dan civitas akademika UKI Jakarta.
“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” pungkasnya.
Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap, semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.
“Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” imbuhnya. Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.
Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta murid SMP danSMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring. Selain itu, dihadiri jajaran teras DPN Peradi dan civitas akademika UKI Jakarta.
(mhd)
Lihat Juga :