Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Ratusan Petani Tuntut Cabut HGU Lahan PTPN II
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Kasus konflik agraria di Desa Sei Mencirim, kata Cucun, lebih menyedihkan lagi. Di Kawasan ini para petani yang telah memegang sertifikat lahannya diambil begitu saja oleh PTPN II. Mereka dengan dikawal ribuan aparat keamanan membuldozer lahan pertanian dan rumah tapak para petani. Hal itu dilakukan di tengah masa pandemi corona (COVID-19) 11 Maret 2020. "Maksud saya kenapa kita tidak mengedepankan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini. Kalau toh mereka merasa berhak apa tidak ada acara-cara persuasif yang bisa diterima semua pihak untuk penyelesaiannya," katanya.
Cucun menegaskan, jika lahan yang menjadi sumber konflik PTPN dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tidak lebih dari 700 hektare. Luasan lahan itu tergolong sangat kecil dibandingkan dengan luas lahan yang dikelola oleh PTPN II. "Luasan lahan yang dituntut petani kecil ini sangat tidak berarti dibandingkan dengan hak Kelola yang dinikmati banyak korporasi besar di negeri ini. Artinya kalau mau duduk bareng PTPN II dan petani saya rasa perselisihan ini akan bisa berakhir dengan win-win solution," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, posisi Fraksi PKB 100% mendukung langkah perjuangan para petani atas lahan yang menjadi sengketa. "Saya sudah komunikasi dengan Wamen ATR Wamen Surya Tjandra atas sengkarut tanah Simalingkar. Ini harus diselesaikan. PTPN harus selesaikan kasus ini dengan Komisi VI," katanya.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad yang mewakili para petani mengatakan, lahan HGU tersebut selama ini dikelola dan ditempati para petani sejak 1951. Tanah dan lahan pertanian tersebut juga telah mendapatkan legalitas melalui SK Landreform sejak 1984. Bahkan, 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Konflik agraria ini selalu terjadi dan trennya semakin tinggi dari tahun ke tahun. Konflik agraria di Deliserdang ini melibatkan petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II menyangkut lahan seluas sekitar 854 hektare dan area petani yang tergabung STMB seluas 80 hektare. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Jangan sampai menunggu adanya korban kekerasan, baru bertindak," ujar Idham.
Cucun menegaskan, jika lahan yang menjadi sumber konflik PTPN dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tidak lebih dari 700 hektare. Luasan lahan itu tergolong sangat kecil dibandingkan dengan luas lahan yang dikelola oleh PTPN II. "Luasan lahan yang dituntut petani kecil ini sangat tidak berarti dibandingkan dengan hak Kelola yang dinikmati banyak korporasi besar di negeri ini. Artinya kalau mau duduk bareng PTPN II dan petani saya rasa perselisihan ini akan bisa berakhir dengan win-win solution," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, posisi Fraksi PKB 100% mendukung langkah perjuangan para petani atas lahan yang menjadi sengketa. "Saya sudah komunikasi dengan Wamen ATR Wamen Surya Tjandra atas sengkarut tanah Simalingkar. Ini harus diselesaikan. PTPN harus selesaikan kasus ini dengan Komisi VI," katanya.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad yang mewakili para petani mengatakan, lahan HGU tersebut selama ini dikelola dan ditempati para petani sejak 1951. Tanah dan lahan pertanian tersebut juga telah mendapatkan legalitas melalui SK Landreform sejak 1984. Bahkan, 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Konflik agraria ini selalu terjadi dan trennya semakin tinggi dari tahun ke tahun. Konflik agraria di Deliserdang ini melibatkan petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II menyangkut lahan seluas sekitar 854 hektare dan area petani yang tergabung STMB seluas 80 hektare. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Jangan sampai menunggu adanya korban kekerasan, baru bertindak," ujar Idham.
(abd)
Lihat Juga :