Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Pleidoi Bharada E Selipkan...
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.

Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.

Baca juga: Bharada E: Pa, Maafkan Icad Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan



"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tuturnya.

Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta penyidik dikarenakan ia sebelumnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelasnya.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Bacakan Pledoi, Hari...
Bacakan Pledoi, Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni: Tidak Ada Mens Rea dan Kerugian Negara
Pledoi Ditolak JPU,...
Pledoi Ditolak JPU, Respon Ammar Zoni di Luar Dugaan
Resmi Dilamar Justin...
Resmi Dilamar Justin Hubner, Jennifer Coppen Menangis Haru Terima Cincin Pertunangan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved