Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:30 WIB
loading...
Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, MM selaku pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara yang telah menjerat empat tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelas Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," imbuhnya.

Sekadar informasi, penyelidikan perkara ini mulai dibuka pada Agustus 2022. Adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

Proyek itu dilakukan sebagai upaya solusi saat masa pandemi Covid-19, di mana hampir semua aktivitas waktu itu dilakukan secara daring. Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Tercatat total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rinciannya.

Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik, paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik, paket tiga Papua 409 titik, dan Papua Barat 545 titik. Paket empat Papua 966 titik dan paket lima Papua 845 titik.

"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokoknya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada MPI di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian, Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.

Awalnya, penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap. "Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak BAKTI Kominfo.

Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. "Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)