Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 23 orang dicegah ke luar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung . Langkah hukum ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo .
"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Ketut menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, saat ini sedang bergulir penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Adapun 23 orang tersebut adalah:
1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)
5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)
6. AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)
7. DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)
8. DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemkominfo)
9. BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemkominfo)
10. MJ (Direktur Utama PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
11. BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
12. JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP (Direktur PT Multi Trans Data).
14. LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
15. LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
16. HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
17. AS (Chief Financial Officer PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
18. MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemkominfo)
19. EH (Pegawal BAKTI Kemkominfo)
20. GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
21. CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
22. LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
23. DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)
"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Ketut menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, saat ini sedang bergulir penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Adapun 23 orang tersebut adalah:
1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)
5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)
6. AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)
7. DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)
8. DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemkominfo)
9. BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemkominfo)
10. MJ (Direktur Utama PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
11. BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
12. JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP (Direktur PT Multi Trans Data).
14. LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
15. LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
16. HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
17. AS (Chief Financial Officer PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
18. MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemkominfo)
19. EH (Pegawal BAKTI Kemkominfo)
20. GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
21. CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
22. LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
23. DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)
(abd)