Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Kamis, 26 Januari 2023 - 16:30 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, MM selaku pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara yang telah menjerat empat tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelas Ketut.
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, MM selaku pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara yang telah menjerat empat tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelas Ketut.
Lihat Juga :