8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum dalam melayangkan gugatan sistem proprosional tertutup. Atas dasar itu, ia juga meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Supriansa.
Baca juga: PAN Sebut Sistem Proporsional Terbuka Hindari Bahaya Nepotisme di Parpol
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Dan apabila Yang Mulia hakim majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sikap yang dibacakan Supriansa mewakili delapan fraksi DPR, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Supriansa.
Baca juga: PAN Sebut Sistem Proporsional Terbuka Hindari Bahaya Nepotisme di Parpol
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Dan apabila Yang Mulia hakim majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sikap yang dibacakan Supriansa mewakili delapan fraksi DPR, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
(abd)
Lihat Juga :