Sampaikan Pleidoi, Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:48 WIB
loading...
Sampaikan Pleidoi, Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E merasa diperalat serta dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E merasa diperalat serta dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menyampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Ia menyebut, dirinya tidak pernah menduga atau mengharapkan atas peristiwa yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan. Yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ujar Richard dalam pleidoinya.

Baca juga: Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Ia pun menyebut, telah diperalat, dibohongi, hingga disia-siakan oleh atasannya Ferdy Sambo pada kasus ini. Bahkan kejujurannya tidak dihargai.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," papar Richard

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," tambah dia.

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)