Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar pengacara Putri di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Keempat, memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
Kelima, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi atau police line rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Keenam, memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa. Ketujuh, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya," ujar Arman Hanis.
Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Keempat, memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
Kelima, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi atau police line rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Keenam, memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa. Ketujuh, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya," ujar Arman Hanis.
(rca)
Lihat Juga :