Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
Pengacara Putri Candrawathi...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoinya pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023).

Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.

Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi



"Kedua, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar pengacara Putri di persidangan, Rabu (25/1/2023).

Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Keempat, memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.

Kelima, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi atau police line rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Keenam, memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa. Ketujuh, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya," ujar Arman Hanis.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved