Dugaan Keterlibatan Gazalba Saleh Memutuskan Perkara di MA Didalami KPK
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu, didalami terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan Tersangka GS," katanya.
Baca juga: Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Disita KPK
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hakim memenangkan nota keberatan dari KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Disita KPK
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hakim memenangkan nota keberatan dari KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
(maf)
Lihat Juga :