Kekayaan, Korupsi, dan Kesadaran Diri

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:34 WIB
loading...
A A A
Pencucian uang, penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, dan sebagainya—begitulah, korupsi dapat menjelma dalam berbagai bentuk. Tampaknya korupsi sudah begitu terbiasa kita dengar setiap hari. Baru-baru ini, yang juga cukup menyita perhatian publik adalah korupsi melalui gratifikasi dengan luxury brand.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh KPK melalui Twitter (https://twitter.com/KPK_RI) pada 16 Januari 2022, di tahun 2022 KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi nilai total Rp3,8 miliar.

Budaya saling memberi dan menerima di Indonesia adalah hal yang lazim. Namun, hal itu bisa menjadi musibah juga. Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas seseorang. Karena penerima gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

Misalkan saja seseorang memberi ikat pinggang luxury brand, bentuknya memang sederhana tetapi dampaknya ternyata negatif. Gratifikasi bisa diartikan sebagai “suap yang tertunda” atau “suap terselubung” karena sebenarnya lebih bersifat inventif (tanam budi) dan gratifikasi tidak membutuhkan kesepakatan.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang gratifikasi adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal 16 disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat : 1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; 2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; 3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; 4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan 5) nilai gratifikasi yang diterima.

Dengan demikian, gratifikasi atau pemberian hadiah bisa menjadi suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri ketika menerima pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Korupsi dan Kesadaran Publik
Indeks korupsi yang setiap tahunnya diumumkan oleh Transparency International Indonesia (www.ti.or.id) apakah hanya sebuah formalitas belaka? Fokus dalam penanganan korupsi sebenarnya bukan hanya naik turunnya Indeks Persepsi Korupsi. Fokus yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pertanyaan: bagaimana KPK dan instansi terkait yang memberantas korupsi bisa selangkah lebih maju dari motif korupsi yang dilakukan oleh para koruptor itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved