Kekayaan, Korupsi, dan Kesadaran Diri

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:34 WIB
loading...
A A A
Pencucian uang, penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, dan sebagainya—begitulah, korupsi dapat menjelma dalam berbagai bentuk. Tampaknya korupsi sudah begitu terbiasa kita dengar setiap hari. Baru-baru ini, yang juga cukup menyita perhatian publik adalah korupsi melalui gratifikasi dengan luxury brand.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh KPK melalui Twitter (https://twitter.com/KPK_RI) pada 16 Januari 2022, di tahun 2022 KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi nilai total Rp3,8 miliar.

Budaya saling memberi dan menerima di Indonesia adalah hal yang lazim. Namun, hal itu bisa menjadi musibah juga. Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas seseorang. Karena penerima gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

Misalkan saja seseorang memberi ikat pinggang luxury brand, bentuknya memang sederhana tetapi dampaknya ternyata negatif. Gratifikasi bisa diartikan sebagai “suap yang tertunda” atau “suap terselubung” karena sebenarnya lebih bersifat inventif (tanam budi) dan gratifikasi tidak membutuhkan kesepakatan.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang gratifikasi adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal 16 disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat : 1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; 2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; 3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; 4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan 5) nilai gratifikasi yang diterima.

Dengan demikian, gratifikasi atau pemberian hadiah bisa menjadi suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri ketika menerima pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Korupsi dan Kesadaran Publik
Indeks korupsi yang setiap tahunnya diumumkan oleh Transparency International Indonesia (www.ti.or.id) apakah hanya sebuah formalitas belaka? Fokus dalam penanganan korupsi sebenarnya bukan hanya naik turunnya Indeks Persepsi Korupsi. Fokus yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pertanyaan: bagaimana KPK dan instansi terkait yang memberantas korupsi bisa selangkah lebih maju dari motif korupsi yang dilakukan oleh para koruptor itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved