Istitaah Haji antara Persepsi dan Implementasi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:54 WIB
loading...
A A A
Para ulama telah membuat standardisasi istitaah, khususnya biaya hidup (al-zad) dan transportasi (al-rahilah). Menurut Abdullah b. Shalih al-Qashir dalam kitab Zad al-Hujjaj wa al-Mu’tamirin, standardisasi istitaah sangat penting mengingat penjelasan hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari sahabat Anas b. Malik. Disebutkan bahwa ada seseorang yang menanyakan: Apa yang dimaksud dengan orang yang mampu atas jalannya dalam QS. Ali Imran ayat 97? Rasulullah menjawab: (orang yang mampu) atas biaya hidup (al-zad) dan transportasi (al-rahilah).

Dalam kitab Nihayat al-Zain halaman 202-203, Syekh Nawawi al-Bantani seorang ulama Nusantara yang menetap di Mekkah dan setiap tahun melayani jemaah haji asal Indonesia telah menjabarkan 7 standar istitaah: (1) mengantongi ongkos haji (wujud mu’tanat al-safar); (2) tersedia sarana transportasi yang laik jalan; (3) jaminan keamanan selama perjalanan; (4) ketersediaan bahan konsumsi selama perjalanan; (5) khusus bagi perempuan terdapat pihak yang melindunginya; (6) kenyamanan transportasi dan akomodasi selama di Tanah Suci, dan (7) longgar waktu menunaikan ibadah haji.

Syekh Nawawi al-Bantani sebagaimana ulama lainnya memandang penting adanya standardisasi istitaah sebab dalam ibadah haji istitaah sifatnya personalitas (istitaah bi al-nafs). Beda halnya dengan hukum memakmurkan Baitullah yang bersifat istitaah kolektif, di mana harus ada setiap waktu orang-orang yang dipandang mampu (mustati’) memakmurkan Baitullah dengan cara tawaf dan lainnya

Istitaah bi al-nafs diukur berdasarkan tujuh standar itu ada kaitannya dengan tujuan menjaga dan memelihara kesakralan Baitullah sebagaimana firman-Nya: “Dan keduanya supaya mensucikan rumah-Ku buat orang-orang yang bertawaf, beriktikaf, beruku’ dan bersujud.” (QS. Al-Baqarah ayat 125)

Seseorang yang istitaah bi al-nafs menjalankan ibadah haji merupakan orang yang tidak memiliki beban ekonomi dan sosial, sehingga khusyu dan khidmat beribadah di Tanah Suci serta tidak “mengotori” Baitullah.

Di zaman Rasulullah pernah terjadi sekelompok orang yang menjalankan ibadah haji dengan meminta-minta belas kasihan orang lain karena mereka datang bukan dari golongan mustati’ bi al-nafs. Dari peristiwa itulah turun ayat “wa tazawwadu” (QS. Al-Baqarah ayat 197).

Rasulullah Saw pun sempat menyabdakan sebuah hadis: “Barangsiapa meminta ditanggung Allah dengan tidak meminta-minta bantuan kepada orang lain maka akan ditanggung Allah dengan kenikmatan surga (HR. Abu Dawud).

Usulan Menteri Agama Perspektif Istitaah
Usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di hadapan DPR RI untuk penyesuaian biaya haji 2023 hendaknya dipahami sebagai usaha rekonstruksi prinsip istitaah bi al-nafs dalam merencanakan ibadah haji. Toh ini baru usulan dan BPIH 2023, belum diputuskan pemerintah.

Usulan itu disampakaian berdasarkan kebutuhan normal jamaah haji sesuai asas istitaah bi al-nafs, serta tetap menggunakan skema optimalisasi hasil efisiensi dana haji (30%).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Urus Perjalanan Bisnis...
Urus Perjalanan Bisnis Perusahaan Lebih Praktis dengan Bantuan 24 Jam
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved