Kemenag Siapkan Skenario Penggantian Calhaj Jika Mundur Akibat Biaya Haji 2023 Naik

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:12 WIB
loading...
Kemenag Siapkan Skenario...
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan telah menyiapkan skenario penggantian calon jamaah haji yang mundur imbas kenaikan biaya haji 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan pihaknya telah menyiapkan skenario penggantian calon jamaah haji (calhaj). Skenario itu dilakukan jika ada calon jamaah haji tahun ini yang mendadak mundur akibat kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik meski Saudi Turunkan Harga Masyair, Ini Penjelasan Kemenag

"Kami siapkan skenario. Kalau tahun lalu 0,017 paling rendah dalam sejarah mengenai yang batal berangkat, kuota tak termanfaatkan," kata Hilman dalam Coffee Morning: Biaya Haji Naik? di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah

Hilman mengatakan, selama ini Kemenag telah menerapkan sistem penggantian bagi jamaah yang gagal berangkat. Penggantian calhaj tersebut juga dilakukan sesuai urutan nomor porsi yang berada di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Jadi kalau ada yang mundur maka ada yang naik penggantinya. Kalau untuk kuota yang tidak termanfaatkan rata-rata adalah memutuskan mendadak batal karena sakit keras dan meninggal,"ujar dia.

Dia menambahkan, ada calhaj yang melakukan pembatalan haji. Namun hal itu dikarenakan beberapa faktor mulai dari batasan usia, antrean hingga ingin berangkat bersama mahramnya.

"Jadi bahkan kami melihat sebelumnya ada yang membatalkan karena alasan keuangan tidak banyak, yang banyak adalah masalah kebijakan untuk penyatuan mahram, istri tidak berangkat suaminya berangkat tahun ini, "ah saya mundur saja" banyak yang dilakukan oleh jamaah,"tuturnya.

Bahkan Kemenag, kata Hilman juga telah memberikan waktu kepada jamaah untuk melunasi biaya haji. Hal tersebut lanjutnya telah diatur dalam undang-undang. "Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup dalam UU sudah diatur memberikan waktu 30 hari kalau belum bisa ditambah lagi untuk harinya,"kata dia.

"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah belaku bertahun-tahun bukan hanya sekarang jadi belasan tahun lalu sudah berjalan pelunasan seperti ini," ujarnya.

Hilman menyakini bahwa calon jamaah haji telah menyiapkan dana haji sejak lama. Sehingga kenaikan biaya haji, lanjutnya tak serta merta menyebabkan mereka gagal berangkat haji tahun ini.

"Tentu itu yang tidak kami inginkan bahwa jamaah itu sudah bisa menghitung sejak tahun lalu, tahun lalu ada separoh mereka tidak terbawa. Mereka tahu akan terbawa ke kloter 2023. Mereka sudah siap-siap. Baik yang lunas tahun lalu 2020 dan 2022, mereka sudah dari awal melihat datanya akan diberangkatkan tahun 2023. Mudah-mudahan insyaallah mereka sudah menyiapkan," kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Besaran Biaya Ibadah...
Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Setiap Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved