Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
loading...
A A A
Tampaknya perdebatan sengit dan alot kasus Formula E akan terjadi pada tahap penyelidikan dan juga tahap penyidikan disebabkan ada pandangan penyelidik/penyidik yang berpendapat bahwa harus ditemukan mens-rea pada para penyelenggara Formula E dengan asumsi bahwa, mens-rea atau niat jahat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan calon-calon tersangkanya. Sedangkan di dalam KUHAP telah ditegaskan bahwa, tersangka, adalah seorang yang karena perbuatan atau karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Fokus penyelidik/penyidik harus pada frasa, karena perbuatan atau keadaannya; sehingga untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak harus semata-mata terpaku pada perbuatan pelaku melainkan juga keadaan yang memengaruhi perbuatannya atau circumstantial evidence( sistem Common Law).

Circumstantial evidence dimaksud dalam kasua Formula E, adalah ketiadaan dasar hukum (UU) yang mendukung kegiatan penyelenggaraan Formula E dan pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan sikap Gubernur AB dan jajarannya yang tetap melanjutkan penyelenggaraan Formula E sekalipun tanpa persetujuan DPRD DKI dan tidak terdapat program penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Tahun 2019.

Kemudian panitia penyelenggara yang menunjuk PT Jakpro menggunakan dana pinjaman dari Bank DKI yang notabene BUMD di mana dana Bank DKI termasuk kelompok harta kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara dan dalam praktik tetap di bawah pengelolaan Pemprov DKI dan di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI/BPK RI.

Fakta lain yang terkait penyelenggaraan Formula E adalah sampai saat ini sejak Gubernur AB berhenti dari jabatannya, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah digunakan untuk kegiatan Formula E di hadapan sidang DPRD DKI termasuk keuntungan dan kerugiannya.

Berdasarkan fakta-fakta terurai di atas, bukti permulaan cukup telah secara nyata terbukti dari baik mens-rea maupun actus reusya dari pelaku penyelenggara Formula E yang mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah DKI; namun demikian laporan kerugian keuangan DKI yang merupakan kewajiban BPK Perwakilan DKI belum diterbitkan.

Berdasarkan uraian di atas disarankan agar KPK segera bersikap terhadap kasus Formula E dan berkoordinasi dengan DPRD DKI dan BPK Pusat agar dugaan kasus Formula E yang ditanggapi sebagai tindak pidana korupsi dapat diselesaikan tuntas dan tidak meninggalkan catatan sejarah buruk bagi pemerintahan DKI di masa datang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pesan Menyentuh Ruben...
Pesan Menyentuh Ruben Onsu untuk Anak di Hari Ulang Tahun, Singgung Kenangan yang Masih Disimpan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved