Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
loading...
A A A
Fakta telah terjadi pada KPK Jilid III, di mana terdapat 36 (tigapuluhenam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak disertai bukti-bukti permulaan yang cukup; dan tidak dikoreksi dari pimpinan KPK dan setelahnya, untuk membebaskan mereka dari status tersangka (TSK).

Hal tersebut bisa terjadi karena kekeliruan pendapat/pandangan di KPK selama ini yang bertahan pendapat bahwa, penetapan TSK dilakukan pada tahap akhir penyelidikan; bukan pada tahap akhir penyidikan. Pengaturan mengenai kedua tahapan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu tindak pidana berdasarkan KUHAP sangat jelas makna dan perbedaan keduanya.

Pemeriksaan atas penyelenggaraan Fomula E oleh KPK Firli cs masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan analisis ahli dari dokumen penyelenggaraan Formula E, telah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan cukup bahwa pada penyelenggaraan lomba balap mobil listrik tersebut telah terjadi pelanggaran hukum dan merupakan suatu peristiwa pidana korupsi.

Seharusnya KPK segera menaikkan ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa yang bertanggungajwab atas peristiwa pidana tersebut atau menemukan siapa TSK-nya yang nanti akan ditentukan pada tahap akhir penyidikan sehingga KPK tidak bersikap menunda-nunda keadilan.

Penundaan dapat mengakibatkan tidak ada keadilan dalam penanganan kasus Formula E- justice delayed-justice denied di satu sisi, dan di sisi lain mengakibatkan ketidakpastian mengenai status hukum orang-orang dan korporasi yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang tersebut.

Berdasarkan analisis atas dokumen-dokumen penyelengggaraan Formula E ternyata di dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, antara lain, bukti pembayaran commitment fee tanpa didasarkan program perencanaan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2019 dan tanpa persetujuan DPRD DKI serta tidak dilandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Silang pendapat mengenai pertanyaan apakah bukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat administrasi (prosedur penyelenggaraan) dapat kemudian ditetapkan sebagai suatu tindak pidana, telah terjadi dengan alasannya masing-masing. Sekalipun contoh kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) serupa telah terjadi dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dan telah banyak pelaku tipikor mendekam dalam penjara karenanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved