Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an, HNW Dorong Pemerintah Segera Panggil Dubes Swedia
Selasa, 24 Januari 2023 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sikap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang turut mengutuk aksi pembakaran kitab suci itu. Dengan sikap itu, HNW berharap, pemerintah bisa membawa isu bakar kitab suci itu ke forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Pemerintah perlu lebih serius lagi dengan menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim, dan Islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan," ucapnya.
Menurutnya, forum OKI yang beranggotakan 57 negara bisa bersatu untuk mengutuk dan menghentikan aksi pembakaran Al-Qur’an oleh ekstrimis garis keras Swedia, Rasmus Paludan. Ia merasa, otoritas Swedia membiarkan aksi Rasmus dengan dalih kebebasan berekspresi.
Padahal, kata dia, putusan pengadilan HAM Eropa telah tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama. "Misalnya, dalam putusan pada 2018 lalu, di mana Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg itu menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi," katanya.
Menurutnya, tindakan Rasmus sudah jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam. Atas dasar itu, HNW merasa tindakan Rasmus telah jauh dari makna kebebasan berekspresi.
“Pemerintah perlu lebih serius lagi dengan menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim, dan Islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan," ucapnya.
Menurutnya, forum OKI yang beranggotakan 57 negara bisa bersatu untuk mengutuk dan menghentikan aksi pembakaran Al-Qur’an oleh ekstrimis garis keras Swedia, Rasmus Paludan. Ia merasa, otoritas Swedia membiarkan aksi Rasmus dengan dalih kebebasan berekspresi.
Padahal, kata dia, putusan pengadilan HAM Eropa telah tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama. "Misalnya, dalam putusan pada 2018 lalu, di mana Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg itu menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi," katanya.
Menurutnya, tindakan Rasmus sudah jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam. Atas dasar itu, HNW merasa tindakan Rasmus telah jauh dari makna kebebasan berekspresi.
(rca)
Lihat Juga :