Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an, HNW Dorong Pemerintah Segera Panggil Dubes Swedia

Selasa, 24 Januari 2023 - 08:01 WIB
loading...
Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an, HNW Dorong Pemerintah Segera Panggil Dubes Swedia
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ( HNW ) mengutuk keras tindakan seorang politisi sayap kanan di Swedia Rasmus Paludan yang membakar kitab suci Al-Qur’an. HNW mendorong pemerintah segera memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia di Indonesia.

Pemanggilan Dubes Swedia tersebut dinilai tindakan yang lebih konkret. Tujuannya, agar umat Islam tidak terprovokasi dan masalah ini segera selesai dan tak terulang lagi.

“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI, dan tidak bermain-main dengan hal yang esensial bagi umat Islam, yakni penghormatan terhadap kitab Suci Al-Qur’an,” kata HNW dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/1/2023).





Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sikap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang turut mengutuk aksi pembakaran kitab suci itu. Dengan sikap itu, HNW berharap, pemerintah bisa membawa isu bakar kitab suci itu ke forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Pemerintah perlu lebih serius lagi dengan menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim, dan Islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan," ucapnya.

Menurutnya, forum OKI yang beranggotakan 57 negara bisa bersatu untuk mengutuk dan menghentikan aksi pembakaran Al-Qur’an oleh ekstrimis garis keras Swedia, Rasmus Paludan. Ia merasa, otoritas Swedia membiarkan aksi Rasmus dengan dalih kebebasan berekspresi.

Padahal, kata dia, putusan pengadilan HAM Eropa telah tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama. "Misalnya, dalam putusan pada 2018 lalu, di mana Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg itu menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi," katanya.

Menurutnya, tindakan Rasmus sudah jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam. Atas dasar itu, HNW merasa tindakan Rasmus telah jauh dari makna kebebasan berekspresi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)