Muhammadiyah: Politisi Swedia Pembakar Al-Qur'an Tak Boleh Injakkan Kaki di Indonesia
Senin, 23 Januari 2023 - 14:16 WIB
loading...
PP Muhammadiyah meminta politisi asal Swedia Rasmus Paludan dihukum tidak boleh menginjakkan kaki di Indonesia. Foto/EPA/Fredrik Sandberg/TT
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin meminta politisi asal Swedia yakni Rasmus Paludan dihukum tidak boleh menginjakkan kaki di Indonesia. Sebab, tindakan Rasmus membakar Al-Qur’an mengundang provokasi bagi umat muslim.
Izzul mengatakan, sikap Rasmus Paludan yang mengundang gejolak kemarahan bagi negara-negara muslim perlu mendapatkan hukuman. Yang paling memungkinkan dilakukan pemerintah Indonesia yakni, memblacklist nama tersebut.
"Kalau Indonesia yang paling memungkinkan dilakukan adalah menjadikan yang bersangkutan Persona Non Grata atau orang yang tidak bisa diterima datang ke Indonesia, dengan tindakan-tindakannya yang bisa menimbulkan provokasi itu," ujar Izzul, Senin (23/1/2023).
Baca juga: 1,5 Miliar Muslim Terluka, Reaksi Dunia Atas Pembakaran Al-Quran di Swedia
Tak hanya itu, kata Izzul, dunia internasional juga perlu menghukum politisi tersebut. Namun, terkait apa yang dilayangkan, perlu melewati perundingan terlebih dahulu antar negara-negara tersebut.
"Kalau internasional, tentunya nanti ini harus ada kesepakatan di antara negara negara itu, hanya mungkin untuk kita di Indonesia posisinya yang paling memungkinkan adalah yang bersangkutan menjadi orang yang tidak bisa diterima di Indonesia," paparnya.
Baca juga: Ketua MUI Kutuk Pembakaran Salinan Al-Qur'an oleh Politikus Anti Islam Denmark
Izzul mengatakan, sikap Rasmus Paludan yang mengundang gejolak kemarahan bagi negara-negara muslim perlu mendapatkan hukuman. Yang paling memungkinkan dilakukan pemerintah Indonesia yakni, memblacklist nama tersebut.
"Kalau Indonesia yang paling memungkinkan dilakukan adalah menjadikan yang bersangkutan Persona Non Grata atau orang yang tidak bisa diterima datang ke Indonesia, dengan tindakan-tindakannya yang bisa menimbulkan provokasi itu," ujar Izzul, Senin (23/1/2023).
Baca juga: 1,5 Miliar Muslim Terluka, Reaksi Dunia Atas Pembakaran Al-Quran di Swedia
Tak hanya itu, kata Izzul, dunia internasional juga perlu menghukum politisi tersebut. Namun, terkait apa yang dilayangkan, perlu melewati perundingan terlebih dahulu antar negara-negara tersebut.
"Kalau internasional, tentunya nanti ini harus ada kesepakatan di antara negara negara itu, hanya mungkin untuk kita di Indonesia posisinya yang paling memungkinkan adalah yang bersangkutan menjadi orang yang tidak bisa diterima di Indonesia," paparnya.
Baca juga: Ketua MUI Kutuk Pembakaran Salinan Al-Qur'an oleh Politikus Anti Islam Denmark
Lihat Juga :