Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot

Minggu, 22 Januari 2023 - 06:12 WIB
loading...
Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot
Forum Koperasi Indonesia bersama pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Sarasehan membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian.

Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerja sama, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi digital serta beberapa isu lain.

"Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan," kata Ketua Kospin Jasa, Andy A Junaid.

"Kami yakin karena di Forkopi tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," tambahnya.

Baca juga: PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah Masuk RUU Ciptaker

Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasian. Kamaruddin Batubara dari KSPPS BMI menanggapi terkait istilah gotong-royong. Dia mengkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Perkoperasian.

"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada," kata Kamaruddin di hadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasian.

Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah. "Sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah," jelasnya.

Untuk diketahui Sarasehan Forkopi digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat 20 Januari 2023 di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sarasehan tersebut mengusung tema Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa.

Sarasehan ini menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian di antaranya Noer Soetrisno, Suwandi, Agung Nur Fajar, Arfian Muslim, dan Firdaus Putera. Dimoderatori oleh Budi Santoso dari Forkopi BMT Tamzis Bina Utama.

Para pegiat koperasi (Forkopi) memberikan tanggapan mereka atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian. Karenanya merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.

RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)