Lukas Enembe Dikabarkan Sakit Keras, KPK: Keadaannya Stabil

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:15 WIB
loading...
Lukas Enembe Dikabarkan...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan stabil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil. Kabar tersebut menjawab informasi yang menyebutkan Gubernur Papua nonaktif tersebut mengalami sakit keras.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hasilnya, kondisi kesehatan Lukas stabil.

"LE dinyatakan drop, sakit keras, faktanya kami memiliki data semuanya, bahwa pantauan dari tim dokter KPK, pantauan dari tim dokter RSPAD dalam keadaan stabil," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).



"Bahkan kami memiliki gambar-gambar dan visual bagaimana keadaan tersangka LE. Ini kan sesuatu yang kontra produktif di dalam proses-proses penyelesaian perkara," sambungnya.

Ali meminta agar tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak berlebihan mengabarkan ke publik ihwal kondisi kesehatan kliennya. KPK meminta agar tim kuasa hukum proporsional dalam mengabarkan keadaan Lukas.



"Kami berharap Pak OC Kaligis tidak melihat dari sisi itu, tapi lebih substantif bagaimana kemudian pembelaan-pembelaan yang proporsional itu yang harus diberikan kepada tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK mengabarkan Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," terangnya.

KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.

Untuk diketahui, Lukas kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Rekomendasi
213 Tenaga Kerja di...
213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China dan Rusia pada Five Eyes
PLN IP Komitmen Optimalkan...
PLN IP Komitmen Optimalkan Energi Surya dengan Potensi 3.295 GW
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
25 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
38 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved