KPK Periksa Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda soal Dana Otsus

Sabtu, 21 Januari 2023 - 08:38 WIB
loading...
KPK Periksa Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda soal Dana Otsus
Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda. FOTO/DOK.DPR PAPUA
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1/2023) kemarin. Ia dikonfirmasi soal dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami pengetahuan Yunus Wonda soal alokasi anggaran untuk operasional tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Yunus Wonda diduga mengetahui ihwal pembahasan dana otsus Papua hingga alokasi anggaran untuk operasional Lukas Enembe.

"Yunus Wonda (Anggota DPRD Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).



"Selain itu, didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai Gubernur," sambungnya.

KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Salah satunya menelusuri penggunaan dana otsus Papua bernilai triliunan rupiah.

Dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," kata Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.

Baca juga: KPK Izinkan Keluarga hingga Dokter Pribadi Jenguk Lukas Enembe di Penjara

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)