Polri: Kasus Investasi Bodong Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:08 WIB
loading...
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong Net89 segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89. Pemeriksaan terhadap para tersangka ini untuk melengkapi berkas perkara.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).
Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp2 triliun.
Baca juga: Kasus Net89, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Milik PT SMI
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).
Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp2 triliun.
Baca juga: Kasus Net89, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Milik PT SMI
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Lihat Juga :