Eks Wakapolri Komjen Oegroseno Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:32 WIB
loading...
Eks Wakapolri Komjen...
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan .

"Betul. Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Ahli Psikolog Silverius Y Soeharso, dan saksi meringankan Komjen Pol Oegroseno," ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)