Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Disidang
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:31 WIB
loading...
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati cs segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD) cs.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad Dimyati cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan. Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA
"Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka SD dkk," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad Dimyati cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan. Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA
"Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka SD dkk," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Lihat Juga :