Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Disidang

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:31 WIB
loading...
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Disidang
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati cs segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD) cs.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad Dimyati cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.

"Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka SD dkk," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 ribu dolar atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)