Kabareskrim Akan Tarik Penyidikan Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Jika Mandek di Polda

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kabareskrim Akan Tarik...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan di Polda. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan. Saat ini penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar.

"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Kembali

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan.

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," jelasnya.

Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut."Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum. Baca juga: PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved