Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA
Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2023 ada sejumlah perubahan. Pasal 4 Perpres No 65 Tahun 2020 diubah, tidak ada lagi Bidang Partisi Masyarakat Kemen PPPA. Jokowi juga mengganti Staf Ahli menteri menjadi Staf Ahli Bidang.
Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres No 7 Tahun 2023:
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak adanya Deputi Bidang Partisi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut dihapuskan.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres No 7 Tahun 2023:
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak adanya Deputi Bidang Partisi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut dihapuskan.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :