KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Jum'at, 20 Januari 2023 - 12:58 WIB
loading...
KPK Sita Uang Rp8,6...
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai Rp8,6 miliar terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Uang tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Lahat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.

Terbit Rencana Perangin-angin dijerat dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)