Sepeda Menjadi Alternatif Transportasi Selama Pandemi Corona

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:36 WIB
loading...
Sepeda Menjadi Alternatif...
Warga Jakarta bersepeda di kawasan Sudirman. MTI menyatakan sepeda bisa menjadi alternatif transportasi selama masa pandemi. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sepeda menjadi alternatif alat transportasi saat semua moda transportasi umum masih membatasi jumlah penumpang demi mencegah penularan virus Sars Cov-II.

Tidak bisa dimungkiri, ada peningkatan pengguna sepeda di kota-kota besar pada masa pagebluk Covid-19. Selain ramah lingkungan, sepeda menggunakan banyak digunakan sekaligus untuk berolahraga.

“Sepeda sebagai alternatif kendaraan atau alat transportasi jarak dekat. Namun, perlu ditunjang dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai,” ujarnya Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada SINDOnews, Selasa 14/7/2020).

(Baca: DKI Klaim Animo Masyarakat Terhadap Layanan Bike Sharing Tinggi)

Djoko menerangkan selama ini sepeda sebenarnya sudah dimanfaatkan untuk tujuan komersial, seperti berdagang atau pengangkut barang. Beberapa penjual, seperti kopi, siomai, bakso, Jamu, dan mainan anak, sering dijumpai menggunakan sepeda untuk mobilitas pergerakan mereka.

Ditjen Perhubungan Darat sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan. Djoko mengingat beleid jangan fokus pada peningkatan penggunaan sepeda saat ini saja.

Namun, perlu pengaturan lebih luas lagi, salah satunya, pemanfaatan untuk komersial. Karena di beberapa tempat sepeda digunakan untuk mengangkut orang, seperti di Kota Tua, Jakarta.

(Baca: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda)

Sesungguhnya tata cara bersepeda itu sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat 1 menyatakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi lajur sepeda. Pasal 62 ayat 1 menerangkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

Selama pandemi Covid-19 ini di negara lain, seperti Inggris dan Amerika Serikat terjadi peningkatan pengguna sepeda. Masyarakat di negara-negara tersebut takut menggunakan transportasi umum.

“Penjualan sepeda sangat besar di penjualan rantai sepeda dan suku cadang. Penjualan sepeda yang biasanya 20-30 per minggu meningkat menjadi 50 sepeda setiap hari,” terang Djoko.

(Baca: Pemerintah Diminta Ubah New Normal Menjadi New Habit)

Menurut survei Trekbike tahun 2020, ada tiga kelompok pesepeda saat pandemi Covid-19. Pertama, penggemar sepeda. Mereka sudah bersepeda sebelum pandemi melanda dunia.

Kedua, pengendara sepeda keluarga. Orang-orang bersepeda untuk santai dan rekreasi. Ketiga, pengendara sepeda ke tempat kerja. “Sebesar 85 persen kategori ini menganggap sepeda sebagai moda transportasi yang lebih aman daripada transit,” ucap Djoko.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi Selama Nataru 2026
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Rekomendasi
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved