Sepeda Menjadi Alternatif Transportasi Selama Pandemi Corona
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Ditjen Perhubungan Darat sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan. Djoko mengingat beleid jangan fokus pada peningkatan penggunaan sepeda saat ini saja.
Namun, perlu pengaturan lebih luas lagi, salah satunya, pemanfaatan untuk komersial. Karena di beberapa tempat sepeda digunakan untuk mengangkut orang, seperti di Kota Tua, Jakarta.
(Baca: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda)
Sesungguhnya tata cara bersepeda itu sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45 ayat 1 menyatakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi lajur sepeda. Pasal 62 ayat 1 menerangkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Namun, perlu pengaturan lebih luas lagi, salah satunya, pemanfaatan untuk komersial. Karena di beberapa tempat sepeda digunakan untuk mengangkut orang, seperti di Kota Tua, Jakarta.
(Baca: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda)
Sesungguhnya tata cara bersepeda itu sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45 ayat 1 menyatakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi lajur sepeda. Pasal 62 ayat 1 menerangkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Lihat Juga :